Candi Agung adalah situs purbakala peninggalan Kerajaan Negaradipa yang masih tersisa. Kerajaan Negaradipa diyakini merupakan cikal bakal berdirinya Kerajaan Banjar. Candi Agung terdapat di kota Amuntai, ibukota Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan. Letaknya berada di pinggiran Kota Amuntai sebelah Barat Daya berjarak kurang lebih 1 kilometer.
Situs Candi Agung ini dikenal masyarakat Kalimantan Selatan sebagai sebuah tempat keramat bersejarah, bagi masyarakat wilayah Kerajaan Banjar situs ini merupakan kebanggaan turun temurun. Pada hari tertentu seperti hari raya selalu ramai dikunjungi orang sebagai tempat melepaskan hajat, bahkan bagi yang meyakini keturunannya berasal dari sana, cukup datang ke Candi Agung sebagai pengobatan sakit.
Pada tahun 1962 ketika Pemerintah Daerah Hulu Sungai Utara melakukan perluasan kota, disini ditemukan berbagai pecahan peninggalan benda-benda purbakala. Antaranya potongan kaki arca dari batu yang terlepas dari tubuhnya (buntung). Potongan kaki tersebut berukuran 35 x 15 cm. Disamping itu terdapat pula potongan relief Bunga Tunjung (Padma) yang berhiaskan motif Pucuk Rabung (tumpal), rantai besi yang berukuran besar, pecahan-pecahan perunggu dari arca dan lain-lain. Diperkirakan bahwa paling tidak dalam radius 300 meter dari pusat situs ini areal tanahnya mengandung pendaman benda-benda purbakala, peninggalan Kerajaan Negaradipa yang telah punah.
Pada tahun 1964 penggalian percobaan dan penelitian telah dilakukan oleh arkeolog Drs.Uka Chandrasasmita, penggalian ini dilakukan di bagian timur bukit Candi Agung, yang hanya di kedalaman 50 cm telah ditemukan beberapa pecahan bata dan genteng atap. Hal tersebut ditambah dengan data-data hasil penelitian terdahulu, akhirnya telah memperkuat kesimpulan bahwa situs ini patut digali untuk menyelamatkan nilai-nilai sejarah dan kepurbakalaannya.
Tahun 1967 melalui badan khusus yang diketuai Gubernur Kalsel Kol.H. Aberani Sulaiman, memulai proyek penggalian situs ini. Sementara Drs. Uka Chandrasasmita dan Suyono sebagai pemimpin penggalian. Penggalian resmi dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1967 dalam sebuah upacara tradisional sederhana. Selama proyek oleh para ahli telah dilakukan pemetaan, pematokan, pemotretan dan lain sebagainya di atas situs Candi Agung. Dari masyarakat umum pun datang respon yang sangat baik, ribuan orang datang melihat proses penggalian situs ini bahkan ada yang dari luar daerah setiap harinya.
Beberapa hasil positif dari penggalian tersebut, antara lain:
1) ditemukan pecahan genteng atap diantaranya masih utuh berukuran 30 x 16,5 x 1 cm, batu bata ukuran 38 x 20 x 10 cm, tiang-tiang kayu ulin, kepala Burung Enggang, pecahan perunggu, sisa-sisa emas perhiasan 18 karat, tempayan tanah liat, manik-manik.
2) ditemukan sebuah bekas bangunan berukuran 9,2 x 9,2 meter dengan batu pondasi masih terhampar, batu bata masih bersusun, sebuah pintu yang menghadap ke timur laut. Berdasarkan ilmu kepurbakalaan bangunan ini diyakini sebagai sebuah candi.
Pada tahun 1978 pemerintah pusat melalui Direktorat Sejarah dan Purbakala menetapkan situs Candi Agung salah satu objek peninggalan sejarah dan purbakala Kalimantan Selatan.