Ada satu adat perkawinan Banjar yang sekarang mungkin tidak terdengar lagi orang mengamalkannya yaitu Batabus Purih. Adat ini adalah salah satu syarat perkawinan dalam Budaya Banjar, Batabus Purih terjadi apabila pria yang bukan keturunan bangsawan ingin menikahi wanita yang keturunan bangsawan. Pria tersebut harus ‘manabus purih’ yang dimaknakan sebagai membayar ganti rugi akibat hilangnya gelar bangsawan bagi turunan mereka seterusnya. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan akibat buruk (katulahan) yang akan timbul bagi pria itu karena telah berani kawin dengan wanita turunan bangsawan.
Wujud pembayaran atau tebusan tersebut biasanya berupa uang atau barang yang diserahkan bersama-sama mas kawin yang disepakati. Besarnya tebusan biasanya ditentukan bersamaan dengan waktu penentuan besarnya mas kawin. Tebusan yang paling mahal kadang-kadang mencapai setengahnya dari nilai mas kawin. Jika diganti barang umumnya berupa kain baju, kain panjang, selendang, dan seluruh perlengkapan pakaian.
Zaman sekarang dikarenakan gelar kebangsawanan tidak seketat dahulu sehingga jarang disebutkan adanya adat Batabus Purih ini pada saat akan digelarnya perkawinan bagi wanita keturunan bangsawan dengan pria bukan bangsawan. Disamping itu adat ini juga menunjukkan Urang Banjar yang menghargai status seluruh umat manusia karena boleh saja wanita bangsawan menikah dengan yang bukan bangsawan asal ditebus dengan adat yang ada.